Jadi Sorotan, Riau Zona Merah Tambang Ilegal

Peta Provinsi Riau/Net
BANSAI - Riau kembali menjadi sorotan dalam peta pertambangan ilegal nasional. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, provinsi dengan julukan Bumi Lancang Kuning ini menempati urutan kedua terbanyak praktik tambang tanpa izin (PETI) di Indonesia, dengan 24 titik aktivitas ilegal tersebar di berbagai kabupaten.
Temuan itu diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusuf Ateh, yang menyebut sekitar 300.000 hektare tambang ilegal di kawasan hutan akan segera disita oleh negara. Langkah ini dijalankan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan kerugian negara yang perkirakan mencapai Rp700 triliun.
Yusuf Ateh menegaskan bahwa penyitaan lahan tambang ilegal akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung, TNI, dan Kepolisian. Tambang yang menjadi sasaran antara lain penghasil emas, bauksit, timah, dan batu bara.
"Perintah Presiden jelas: kuasai dulu lahannya, baru kenakan denda. Ini akan jadi tambahan penerimaan negara bukan pajak," kata Yusuf dalam forum Leader’s Corner, Kamis (26/6/2025).
Riau dalam Peta PETI Nasional menjadi provinsi dengan jumlah PETI tertinggi kedua setelah Sumatra Selatan (26 lokasi), disusul Sumatra Utara (11 lokasi). Beberapa kabupaten di Riau yang rawan PETI di Riau antara lain Kuantan Singingi, Kampar, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu.